Saat Transaksi, Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Selasa 11-10-2022,10:57 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

Simpan Sabu dalam Lemari

Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan pengedar sabu Darmadi (43) warga Dusun V Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel pada Selasa 4 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.

Barang bukti ditemukan oleh anggota disebuah lemari dikediamannya ketika anggota melakukan penggeledahan.

Hasilnya pada saat dilakukan penggeledahan, dirumah tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 9 paket kecil dengan beray 1,57 gram. 

Juga ditemukan pula barang bukti 4 bal plastik klip bening.

BACA JUGA:Sabu Seberat 1,7 Kilogram Asal Pekanbaru di Blender Polrestabes Palembang

“Barang bukti itu disimpan tersangka didalam lemari pakaian yang diakui miliknya,” kata Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Humas AKP Joni Indrajaya.

Selanjutnya pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Satres Narkona Polres Murayata untuk diperiksa lebih lanjut, guna proses penyidikan dan pengembangan kasus

Satres Narkoba Polres Muratara menangkap pelaku berdasar atas tindaklanjut informasi dari masyarakat yang menyebutkan diduga di Desa Beringin Makmur, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, adanya peredaran gelap narkoba.

Berbekal informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara melakukan pendalaman atas kebenaran laporan itu. 

BACA JUGA:Sembunyikan Sabu di Rak Piring, Polisi Berhasil Temukan Sabu Seberat 6,97 Gram

Dan dari hasil penyelidikan tim, dilakukan penggerebekan disebuah rumah. 

Hingga akhirnya tersangka berikut dengan barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muratara.

“Status tersangka tanpa hak menjual, memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu,” pungkasnya.  

 

Kategori :