Jika kemarin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi ramai lagi.
Masalah awal belum selesai, sudah ada masalah baru kembali," tegas Tri.
Diketahui, Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999.
Bagi yang menghalangi kerja-kerja Jurnalistik yang diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Pers, bakal dikenakan pidana selama paling lama 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
BACA JUGA: Puluhan Pendemo Digiring ke Mapolrestabes Palembang
Sebelumnya, 10 mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang yang diduga terkait dengan dugaan kekerasan pada Diksar UKMK Litbang, hari ini, 4 Oktober 2022, diperiksa selama 8 jam.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan data atas dugaan kekerasan saat pelaksanaan Diklatsar UKMK Litbang di Bumi Perkemahan (Buper), Gandus.
Wakil Rektor 3 UIN Raden Fatah Palembang Dr. Hamidah, M. Ag., kepada palpres.com mengatakan, 10 nama mahasiswa tersebut diketahui setelah melakukan interogasi terhadap korban AR.