"Saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) sudah dinyatakan terduga pelanggar dan telah dipatsus.
Saya sudah perintahkan Kadiv Propam untuk segera melaksanakan sidang etik dan PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat)," tegas Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat, 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:Hadir Dalam Rakernis Harkam Polri 2022,Ini Pesan Kapolda Sumsel
Sosok wajah diduga Mami Linda pembeli sabu dari Irjen Teddy Minahasa-screenshoot/tvone-Youtube
Kapolri menegaskan dirinya menyebut pihaknya tidak main-main dengan anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
"Siapapun, saya tidak peduli pangkat dan jabatannya apa akan diproses dan ditindak tegas," paparnya.
Menurutnya, kasus ini berawal dari pengungkapan narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Kapolda Sumsel Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Dalam pengungkapan itu, ada 5 orang sipil yang diringkus. Dari 5 orang itu dilakukan pengembangan.
Hasilnya, diketahui adanya keterlibatan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol yang sebelumnya menjabat kapolsek.
"Selanjutnya dari pengedar dikembangkan dan mengarah pada keterlibatan oknum mantan Kapolri Bukit Tinggi.
Kemudian mengarah pada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar itu, Kadiv Propam menjemput dan memeriksa Irjen TM," beber Kapolri.
BACA JUGA: Surprise Kepada Danrem 044/Gapo, Wakapolda Beri Nasi Tumpeng Beserta Ucapan HUT TNI Ke-77
Terkait kasus itu, Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menindaklanjuti penanganan perkara pidana tersebut.
"Untuk saat ini Irjen TM dipatsus di ruangan Divisi Propam. Selanjutnya, setelah perkara pidananya diproses dan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
Irjen TM juga sudah 3 kali dites, tapi bukan narkoba.