PAGARALAM, PALPRES.COM- Residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kota Pagaralam, Deka Atmiko (39) ditangkap tim reskrim Polsek Pagaralam Selatan tak kurang dari 8 Jam setelah pelaku melakukan pencurian 2 unit handphone.
Penangkapan pelaku curat di Pagaralam dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Ratna (42) yang tinggal di Talang Jawa Kelurahan Sidorejo Kecamatan Pagaralam Selatan kota Pagaralam.
Kapolsek Pagaralam Selatan IPDA Akhirudin SH dalam keterangannya prihal perkara di Polsek Pagaralam Selatan, Jumat 14 Oktober 2022 mengatakan, pelaku melakukan aksinya di rumah warga di kawasan Talang Jawa Kelurahan Sidorejo,merupakan wilayah dari Polsek Pagaralam Selatan.
“Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rumah pelaku. Tak kurang dari 8 jam Pelaku di tangkap di rumahnya yang beralamat Simpang Padang Karet Kelurahan Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam Selatan,” sebut Kapolsek IPDA Akhirudin.
BACA JUGA:Bharada E Lakukan Ritual Setelah Menerima Peluru, Sambo: Wei, Kau Tembak!
Dari hasil pemeriksaan diketahui, ternyata pelaku pernah terjerat dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman.
"Jadi dari hasil pemeriksaan penyidik, dia ini residivis dengan kasus yang sama. Keterangan tersangka ini didapatkan penyidik ketika melakukan pemeriksaan,” sebut Akhirudin lagi.
Menurut IPDA Akhirudin SH, pelaku dulu pernah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan Pelaku juga pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
Tetapi Deka tak jera setelah keluar dari penjara, justru kembali berulah.
BACA JUGA:Ajudan Todongkan Senjata ke Ferdy Sambo, Terkejut Suara Tembakan
Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus pencurian ini. Apakah pelaku bekerja sendiri atau bersama-sama.
"Kita masih melakukan pendalaman kasus. Apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” jelasnya.