C. Domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik di Kabupaten Musi Banyuasin sampai tahapan terakhir Pemilu
Setelah melakukan verifikasi Faktual Kepengurusan, tim Verifikator akan melakukan verifikasi keanggotan Partai Politik. Verfikasi Faktual keanggotaan Partai Politik dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik di Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, untuk pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan/atau verifikator faktual melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang
telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota Partai Politik KPU Kabupaten Musi Banyuasin dan/atau verifikator faktual
melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Verifikasi Faktual keanggotaan pada nomor 2 (dua)
dilakukan dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalamSIPOL dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK.