Kapolrestabes Palembang Galakkan Gerakan Bersepeda Motor ke Kantor

Rabu 19-10-2022,16:05 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Tom

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai perubahan lifestyle anggota Polri, Polrestabes Palembang dibawah Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib langsung menggalakkan gerakan bersepa motor ke kantor.

Tak hanya sebatas omongan, tapi Kombes Pol Mokhammad Ngajib langsung bertindak nyata dengan naik sepeda motor saat ngantor di Polrestabes Palembang.

"Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita akan belajar untuk hidup sederhana. 

Sehingga kita akan menerapkan gerakan bersepeda motor ke kantor," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Wakapolrestabes, AKBP Andes Purwanti dan Kasi Propam, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin,  Rabu 19 Oktober 2022.

BACA JUGA:Minim Pelanggaran, Kapolrestabes Palembang Berikan Penghargaan ke Personel

Ini merupakan suatu program yang dibuat sesuai dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu pihaknya juga melihat adanya keterbatasan ruang parkir yang ada di Polrestabes Palembang, dalam rangkap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Sehingga program yang kita lakukan ini sangat cocok, apalagi ruang parkir untuk masyarakat akan tersedia. 

Bahkan dengan program ini pelayanan ke masyarakat akan menjadi maksimal," katanya.

BACA JUGA:Banyak Dikeluhkan Pengendara, Ternyata Ini Fungsi Pita Kejut di Depan Polrestabes Palembang

Program ini akan terus dilakukan, bila nanti dalam perjalanannya ada anggota yang melanggar akan diberikan teguran untuk pertama kalinya, kedua kalinya akan diberikan tilang. 

Dan jika terulang lagi, akan diberikan sidang disiplin. 

"Program ini berlaku untuk semua personel Polri tanpa kecuali, saya pun menggunakan sepeda motor datang ke Polrestabes Palembang. 

Dan untuk Kapolsek hingga personel lainnya, wajib menggunakan motor untuk ke kantor," tambahnya.

BACA JUGA:Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab Kapolsek Sako

Kategori :