Tiga Terdakwa Korupsi Diklat Penguatan Kepsek Dinas Pendidikan Mura Divonis Hakim

Rabu 19-10-2022,19:49 WIB
Reporter : Romli Juniawan
Editor : Tom

Salain dipidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti sebesar Rp 15 juta karena sudah mengembalikan uang sebesar Rp 127 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak  sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 

Sedangkan untuk terdakwa Irwan Effendi dan Rosurohati, dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 Tahun  6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan 

Untuk terdakwa Rosurohati dibebankan untuk membayar uang penganti sebesar Rp 142 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan.

BACA JUGA:KPK Sebut Indikator Pencegahan Korupsi di OKI Sudah On The Track

Sedangkan terdakwa Irwan Effendi diwajibkan mengembalikan uang penganti sebesar Rp 96 juta, karena sudah menembalikan uang sebesar Rp 46 juta.

Apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 tahun 3 bulan 

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 428 juta.  

 

Kategori :