MUBA,PALPRES.COM - Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin diberikan sanksi penurunan pangkat selama 1 tahun oleh PJ Bupati Muba Drs Apriyadi MSi.
Sanksi penurunan pangkat itu dilakukan karena mereka terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Gandeng Poltek Unsri, Ini Target PUPR Muba Dalam Menerapkan SOP Bagi Rekanan
Pj Bupati Muba Apriyadi membenarkan telah memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun terhadap 16 ASN di Dinas PUPR Muba.
"Ya, kita memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Itu adalah sanksi karena mereka terlibat dalam kasus OTT beberapa waktu lalu," jelas Apriyadi.
BACA JUGA: Terdakwa Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Muba, AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara
Sanksi yang diberikan, merupakan bagian dari penerapan kode etik ASN, hasil pemeriksaan Inspektorat dan hasil dari persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, dan terdakwa lain.
BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Proyek Dinas PUPR Muba, Oknum Polisi Disidang
"Jadi, kita mengambil kesimpulan agar mereka diberikan sanksi. Bahkan dalam persidangan, mereka dipertanyakan Majelis Hakim apakah sudah dibebaskan tugaskan dari jabatan atau tidak," tutur dia.
"Kalau untuk dibebas tugaskan dari jabatan itu tidak mudah. ASN ini ada kode etik dan sanksi, jadi kita lihat ini kesalahannya, jadi ini sanksinya.
Kalau untuk memutasikan pegawai itu sekarang harus izin Mendagri.
BACA JUGA:Dodi Alex Jalani Sidang Suap Dinas PUPR Muba, Langsung Diterbangkan dari Jakarta
Tahapan yang bisa kita lakukan sekarang yakni memberikan sanksi karena tak perlu izin Mendagri," sambung Apriyadi.
Disinggung apakah sanksi tersebut akan berpengaruh pada kinerja, Apriyadi menuturkan, seharusnya dengan sanksi yang diberikan tidak berpengaruh terhadap kinerja, karena itu adalah resiko atau konsekuensi dalam menjalani pekerjaan.
BACA JUGA: Didampingi Pasiter, Perwakilan Dinas PUPR Lahat Cek Fisik Bangunan TMMD