MUBA,PALPRES.COM-Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Permohonan pengunduran diri itu terkait sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun sesuai dengan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor: 2069.64/KPTS- BKPSDM/2022 tertanggal 3 Oktober 2022.
BACA JUGA:PJ Bupati Muba Beri Sanksi Penurunan Pangkat Bagi 16 ASN di Dinas PUPR
"Kami menilai keputusan itu sangat merugikan terhadap karir kami ke depan sebagai ASN," ujar salah satu ASN di Dinas PUPR Muba yang namanya enggan disebutkan, Rabu (19/10/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya menyadari dan mengakui telah melakukan pelanggaran disiplin atas jabatan yang telah diberikan.
BACA JUGA: Terima Suap Proyek Dinas PUPR di Muba, AKBP Dalizon Divonis 3 Tahun Penjara
"Tetapi yang mendasari perbuatan tersebut seperti yang telah kami sampaikan kepada tim penyidik KPK adalah bahwa kami hanya menjalankan perintah Bupati Muba terdahulu (Dodi Reza Alex) melalui atasan kami Kepala Dinas PUPR (Herman Mayori)," jelas dia.
Bahkan, sambung dia, atas pelanggaran yang dilakukan, 16 orang yang mendapatkan sanksi dihadapan penyidik KPK dan dalam persidangan telah menyatakan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan dan berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.
BACA JUGA:Pimpin Rakor Triwulan 3, PJ Bupati Muba Intruksikan Kepala OPD Seperti Ini?
"Kami memohon kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin melakukan pertimbangan kembali atas Keputusan tersebut agar memberikan keringanan sanksi kepada kami yang notabene hanyalah bawahan yang harus loyal terhadap pimpinan," harap dia.
"Surat sudah kami sampaikan ke Plt Kepala dinas PUPR, Namun, kami akan tetap mengundurkan diri bila belum ada kejelasan terkait sanksi tersebut,"imbuhnya.
BACA JUGA: Elisa Anwiana Penyiar RGR Muba Raih Terbaik 1 Presenter Anugerah Persada.id
Sebelumnya,Pj Bupati Muba Apriyadi telah memberikan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun terhadap 16 ASN di Dinas PUPR Muba.
Sanksi yang diberikan, merupakan bagian dari penerapan kode etik ASN, hasil pemeriksaan Inspektorat dan hasil dari persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, dan terdakwa lain.
BACA JUGA:Ini Nama-Nama Calon Panwascam Ogan Ilir Yang Lulus 6 Besar