JAKARTA, PALPRES.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.
Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri, pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, yang diterbitkan pada 18 Oktober 2022 dan diteken oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Hal ini guna menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Polantas.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis poin lima surat telegram tersebut, dikutip Jumat 21 Oktober 2022.
Polantas juga diminta tetap memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam), mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Para Polantas juga diminta untuk tampil sederhana dan tidak hedonis dengan mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial.
Mereka juga diwajibkan melaksanakan tugas pelayanan di bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tak melakukan pungli.
Kemudian, seluruh anggota Polantas juga diminta untuk hadir di lapangan untuk melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali) khususnya di lokasi yang terdapat gangguan.
Termasuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
"Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas," tulis telegram itu.
Selanjutnya, para personel Polantas juga diminta untuk bertindak profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Para personel juga diminta tak berpihak pada salah satu pihak yang berperkara.
Jenderal Sigit juga menginstruksikan jajaran Korlantas Polri untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan masalah di bidang lalu lintas. Kemudian, para Polantas diminta melaksanakan pembinaan rohani setiap pekan terhadap anggota dalam rangka meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih jauh, Sigit juga meminta kepada jajaran Korlantas Polri untuk memberikan reward kepada anggota yang berprestasi di bidang lalu lintas. Termasuk hukuman ke personel melakukan pelanggaran.
Korlantas Polri juga diminta untuk menggelar apel arahan pimpinan serta rapat analisis dan evaluasi untuk mengingatkan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.