PALEMBANG, PALPRES.COM- Seorang anak di bawah umur berinisial RDS (17) ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan KH Azhari, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Kamis 20 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.
"Anggota kita menangkap pelaku atas ulahnya melakukan pencurian di rumah warga yang berada di Jalan KH Azhari, Lorong Hijrah, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang, beberapa waktu yang lalu," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu 22 Oktober 2022.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan anggotanya. "Kita kenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan (curat) terhadap pelaku,” katanya.
BACA JUGA:Terekam CCTV, 3 Pekerja Renovasi PIM Curi Kabel Tembaga
Sementara itu, pelaku RDS mengakui perbuatannya. Ia mengatakan, sudah empat kali melakukan pencurian.
“Sudah empat kali, terakhir bulan Juli lalu. Saya masuk melalui pintu yang kuncinya saya buka dengan menggunakan tali,” bebernya.
Dirinya menjelaskan, saat melancarkan aksi pencurian korban sedang terlelap tidur.
“Ponselnya ada di bawah bantal anaknya, lalu saya langsung kabur," ucap RDS.
Masih dikatakan RDS, ponsel milik korban telah dijual di kawasan Jayalaksana. "Uangnya saya gunakan untuk makan dan jajan. Semua yang saya curi ponsel,” tandasnya.
Berita Terkait, Saat melakukan pencurian di kosan di Jalan A Yani, Lorong A Kadir, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada 5 Mei 2021 lalu sekitar pukul 06.00 WIB, aksi Febri Bule kepergok korbannya.
Sempat terjadi kejar kejaran antara pelaku dengan korban Rudi Alamsyah (27).
Dalam peristiwa itu korban sempat menyelamatkan dua ponsel miliknya, namun pelaku Febri Bule berhasil meloloskan diri dari lokasi kejadian.
BACA JUGA:Pelaku Pencurian Ponsel Pasien RSMH Didor saat Coba Kabur
Oleh korban, peristiwa itu dia laporkan ke Polsek Seberang Ulu (SU) II.