Dinkes Muratara Himbau Pemilik Apotek

Minggu 23-10-2022,11:50 WIB
Reporter : Hengki
Editor : Firdaus

MURATARA,PALPRES.COM- Menindaklanjuti edaran kementerian kesehatan RI, tentang adanya temuan seorang pasien balita yang mengalami acute kidney Injury (AKI) seluruh Indonesia untuk berhenti sementara mengkonsumsi obat obatan dari syrup

  Tak terkecuali Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan panggil para dokter dan pemilik apotek untuk menyampaikan agar menghentikan sementara penjualan obat obatan dari sirup.   BACA JUGA: Razia Apotek di SU I, Polrestabes Palembang Temukan Obat Sirop Dilarang Beredar   Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muratara dr Arios Saplis melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Mirwan mengatakan sudah rapat bersama para dokter, instansi kesehatan untuk menindaklanjuti edaran kementerian kesehatan tersebut   "Para dokter rumah sakit. Kita anjurkan memberikan edukasi terhadap masyarakat, penanganan awal gejala AKI ini,"kata Mirwan, Jum'at 21 Oktober 2022.   BACA JUGA: Obat Sirop Kandung EG dan DEG Ditarik dari Penjualan di Lahat   Lanjutnya, hasil pertemuan tersebut kami meminta semua dokter dan nakes untuk tidak membuat resep syrup untuk sementara waktu, sampai ada petunjuk dari Kemenkes   Kepada semua apotek termasuk yang menjual obat-obatan untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.   BACA JUGA: Polisi Razia Tiga Apotek yang Jual Obat Sirop   "Ini untuk sementara, selanjutnya kita menunggu informasi resmi dari Kemenkes,"tegas Mirwan   Mirwan menyebutkan beberapa gejala balita terkena AKI, susah buang air kecil, panas, demam, diare dengan penyulit,    "balitanya mencret, namun tidak bisa keluar peses karena tidak ada semacam cairan, sesak nafas, penurunan kesadaran, kejang, hingga berkurangnya kencing,"jelasnya.   BACA JUGA: Polri Siap Turun Tangan Tarik Obat Sirop dari Peredaran   Sambungnya, jika ada indikasi itu, kita sarankan membawa ke pelayanan kesehatan agar mendapatkan pelayanan kesehatan secara intensif.   Dinas Kesehatan juga membuat surat edaran, berisikan himbau untuk waspada penggunaan obat sirup, agar tidak ada balita yang terjangkit di Kabupaten Muratara.   "Ada surat edaran di setiap instansi kesehatan, baik RSUD Rupit, blud puskesmas, terutama apotek atau toko obat obatan,"tegasnya.   BACA JUGA:Lima Obat Sirop Ini Ditarik BPOM karena Dianggap Berbahaya, Apa Saja Mereknya   lima obat Sirop ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, karena dinilai mengandung senyawa berbahaya.   1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.   2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.   3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.   4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.   5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.   Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut
Tags : #himbau pemilik apotek #h devi suhartoni #edaran kemenkes #dinkes muratara #bupati muratara
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini