Instruksi Pj Bupati Apriyadi, Percepat E- Katalog Lokal dan Manfaatkan Toko Daring

Selasa 25-10-2022,10:36 WIB
Editor : Tom

KETIGA

Belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring minimal 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa.

BACA JUGA:PJ Bupati Muba Beri Sanksi Penurunan Pangkat Bagi 16 ASN di Dinas PUPR

KEEMPAT

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) untuk melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Katalog Lokal atau Toko Daring, yang tersedia dalam etalase katalog elektronik lokal Kabupaten Musi Banyuasin. 

KELIMA

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk tidak memproses pembayaran pengadaan barang/jasa, apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEEMPAT. 

KEENAM

Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Bupati ini kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Musi Banyuasin dan akan menjadi bahan evaluasi.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

v

Kategori :