LAHAT, PALPRES.COM- Naas dialami Hendra Gunawan (44) seorang Petani asal Desa Gunung Kerto, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, ia menjadi korban keganasan Jhon (47) warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, hingga merenggut nyawanya Rabu dini hari 26 Oktober 2022, sekitar pukul 02.00 WIB di Pondok 3 seputar Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah.
Menurut Emilia seorang saksi kejadian, peristiwa bermula saat dirinya dan teman-teman sedang asyik berjoget di sebuah Cafe Pondok Tiga.
Kemudian datang Jhon mendekatinya dan mengajak ‘Ngamar’ (Berhubungan badan, Red) tetapi ajakan Jhon ditolaknya.
Selanjutnya, karena dirinya merasa tidak nyaman pergi, ia ke teras pondok serta mendekati kepada korban Hendra yang posisinya sedang duduk santai di teras.
"Terus Jhon menyusul saya ke luar dan langsung menampar pipi sebelah kanan sebanyak satu kali. Melihat hal itu, Hendra berusaha membela saya yang menyebabkan Jhon tambah marah dan mencabut senjata tajam dari pinggang. Kemudian Jhon menusuk Hendra di bagian perut," terangnya pada petugas.
Lalu, sambung Emilia, Hendra berlari ke dalam dan sempat melakukan perlawanan dengan cara melempar meja, tetapi ia tetap dikejar Jhon. Hendra berlari lagi ke luar, dan sesampai di luar korban Hendra kembali ditusuk pada bagian perut.
"Inilah yang menyebabkan korban mengalami luka tusuk sebanyak 4 liang," tegas Emillia.
Sementara itu, Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Sugianto melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH membenarkan, adanya peristiwa mengebaskan ini.
Luka dialami korban Hendra masing-masing satu liang pada dada kiri, dua liang pada bagian perut menyebabkan usus korban keluar, satu liang pada bagian pinggang samping sebelah kiri dan luka robek pada siku tangan sebelah Kiri.
"Kemudian korban dibawa ke Puskesmas untuk mendapat tindakan medis, tetapi diduga karena terlalu banyak mengeluarkan darah, nyawa korban tidak tertolong lagi dan di meninggal dunia di Puskesmas Saung Naga Kecamatan Kikim Barat," jelasnya.
Para saksi yang sudah diperiksa masing-masing atas nama Emilia (24) Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur, Jahadi (48) warga Pulau Beringin, Kecamatan Kikim Selatan, Liya Susanti (26) warga Jaya Loka II 4 Lawang dan Agus Heriyanto (56) yang merupakan Pemilik Cafe tercatat sebagai warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kikim Barat.
"Perbuatan Tersangka Jhon dapat dijerat padal 351 KUHPidana tenyang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, sesuai Laporan Polisi nomor LP/B-10/X/2022/Sumsel/Res Lht/Sek Kimbar, Tanggal 26 Oktober 2022,” jelasnya.