Tetapi, perlu ditegaskan juga bahwa jaksa dalam me nerapkan keadilan restoratif tunduk pada hukum sesuai peraturan jaksa agung dengan melihat aspek kehidupan bermasyarakat, ini berarti bahwa setiap tindakan yang dijalankan oleh jaksa harus berlandaskan hati nurani dan proporsional.
"Hal ini dikarenakan penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat memberikan suatu kemanfaatan dan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat," tukasnya.