JAKARTA, PALPRES.COM – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dengan Nomor 375, 1, 1 Tahun 2022, telah menetapkan Hari libur Nasional dan tanggal merah untuk 2022.
Tiga Menteri tersebut yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Namun berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, melalui SKB itu, untuk bulan November 2022, tidak ada tanggal merah atau hari libur nasional
Nah, walaupun tidak ada tanggal merah, namun ada sejumlah hari nasional dan hari Internasional yang diperingati pada bulan November.
BACA JUGA:Disdukcapil Palembang Gelar Service in Day Off, Hari Libur Tetap Buka
Apa saja hari nasional dan internasonal tersebut, berikut daftarnya:
1 November: Hari Inovasi Indonesia
2 November: Hari Penghapusan siaran analog Indonesia
3 November: Hari Kerohanian
BACA JUGA: Libur Panjang Akhir Pekan, Kunjungan Wisata di Pagaralam Meningkat
5 November: Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional
7 November: Hari Wayang Nasional
8 November: Hari Tata Ruang Nasional
10 November: Hari Ganefo
BACA JUGA:Libur 1 Bulan, Hari Ini Santri Ma’had Zaadul Ma'ad Kembali ke Pondok