PALEMBANG, PALPRES.COM – Jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling khusus untuk perpanjangan.
Seperti diketahui, SIM berlaku sepanjang setiap 5 tahun sekali.
Keberadaan jasa pembuatan SIM keliling tentu saja memberikan kemudahan bagi pengemudi yang ingin memperpanjang SIM.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri merilis bahwa SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada pengemudi.
BACA JUGA:5 Lokasi Jasa SIM Keliling di Palembang, Khusus Bulan November Ini
Hanya saja, pengemudi yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sementara fungsi dan peranan, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
2. Sebagai alat bukti
BACA JUGA:Simak, Berikut Tarif Pembuatan SIM Keliling di Palembang Bulan November
3. Sebagai sarana upaya paksa
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Dikutip Palpres.com dari jadwalsimkeliling.info, ada 5 lokasi dalam pembuatan jasa SIM keliling di bulan November, yakni:
BACA JUGA:5 Syarat Buat SIM Keliling, Nomor Terakhir Sering Lupa