PALEMBANG, PALPRES.COM – Bagi Anda yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling harus menyiapkan sejumlah persyaratan, salah satunya tarif pembuatan SIM.
Harga pembuatan SIM keliling ini termasuk dalam jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sendiri merilis bahwa SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
kemudian sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
BACA JUGA:5 Lokasi Jasa SIM Keliling di Palembang, Khusus Bulan November Ini
Sementara fungsi dan peranan, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
2. Sebagai alat bukti
3. Sebagai sarana upaya paksa
BACA JUGA:Jasa SIM Keliling Khusus Perpanjangan, Cek Jadwal Operasionalnya
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.
Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Seperti diketahui, SIM berlaku sepanjang setiap 5 tahun sekali.
BACA JUGA:Gagal Ujian Praktek Bikin SIM, Bisa Mengulang Dihari yang Sama