Disabilitas Wajib Punya SIM, Berikut SIM Berdasarkan Golongan Kendaraan

Selasa 01-11-2022,14:09 WIB
Editor : Trisno Rusli

PALEMBANG, PALPRES.COM – Penyandang disabilitas di Palembang yang memiliki kemampuan mengendarai kendaraan wajib punya surat izin mengemudi (SIM).

Kewajiban memiliki SIM ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Peraturan Polisi ini sendiri menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 279 Tahun 2012).

Di dalam aturan tersebut, SIM digolongkan ke beberapa golongan kendaraan.

BACA JUGA:5 Lokasi Jasa SIM Keliling di Palembang, Khusus Bulan November Ini

Setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis Ranmor yang dikemudikan. SIM yang diterbitkan Polri adalah SIM Ranmor Perseorangan; SIM Ranmor umum; dan SIM Internasional.

SIM yang diterbitkan Polri terbagi dalam Golongan SIM, diantaranya adalah:

1. SIM A

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

BACA JUGA:Jasa SIM Keliling Khusus Perpanjangan, Cek Jadwal Operasionalnya

2. SIM A Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum

3. SIM BI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

BACA JUGA:Simak, Berikut Tarif Pembuatan SIM Keliling di Palembang Bulan November

Kategori :