Perpanjang SIM Cukup Akses Aplikasi Korlantas Polri, Begini Caranya!

Rabu 02-11-2022,13:41 WIB
Editor : Trisno Rusli

8.Kembali aplikasi Digital Korlantas, pilih lokasi "SATPAS" terdekat untuk menekan biaya pegiri

9. Masukan data rekening pengembalian

BACA JUGA:Gagal Ujian Praktek Bikin SIM, Bisa Mengulang Dihari yang Sama

10. Isi alamat penerima SIM

11. Cek data yang sudah anda masukan, KLIK konfirmasi data

12. Lakukan pembayaran SIM sesuai nominal

Ketika selesai cek e-mail anda di nomor rekenin Digital Korlantas dan lakukan perpanjangan SIM

BACA JUGA:Kapolri Sidak Pembuatan SIM di Polda Metro Jaya

13. Setelah pembayaran selesai, dapat menunggu SIM diproses

Jika diproses maka anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan kirim ke alamat anda

Artikel ini sudah tayang di fin.co.id dengan judul "Simak! Cara Mudah Perpanjang SIM Melalui Online, Penting Bagi Para Pengendara"

Kategori :