JAKARTA, PALPRES.COM – Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap ke 7 sudah cair beberapa hari lalu.
Dana BSU itu, sudah disalurkan kepada 3,6 juta pekerja.
Menurut Kemenaker, Ida Fauziyah, BSU Tahap 7 sudah disalurkan ke 3,6 juta pekerja melalui Kantor Pos.
Para penerima BSU, menurut Ida, adalah mereka yang memenuhi kriteria penerima BSU, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
BACA JUGA:Siap-siap, Senin Depan BSU Rp600.000 Tahap Dua Cair
Dijelaskan Ida, BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin.
“Selain melalui PT Pos Indonesia, penyaluran BSU tahap 7 juga dilakukan melalui Bank Milik Negara atau Himbara,” ujar Ida.
Khusus penyaluran subsidi gaji Kantor Pos ini, adalah untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau rekeningnya yang bermasalah.
Untuk pencairan BSU melalui Kantor Pos, memiliki proses yang berbeda dengan mekanisme penyaluran lewat bank Himbara.
BACA JUGA: Hati-hati, Pengisian Data Penerima BSU di Media Online dan Medsos Ternyata Hoax
Kantor Pos harus mencetak undangan terlebih dahulu bagi para calon penerima BSU.
Calon penerima BSU ini harus terlebih dahulu lolos verifikasi dan validasi.
"Kantor Pos mencetak undangan, kemudian menyampaikan undangan tersebut pada penerima BSU melalui perusahaan.
Nanti penyaluran dilakukan dengan 2 skema, secara kolektif di perusahaan atau penerima ini mengambil langsung di Kantor Pos".
BACA JUGA:Kabar Terbaru BSU 2022 Rp 1 Juta untuk Pekerja, Berikut Jadwal dan Cara Cek Penerimanya