PALEMBANG, PALPRES.COM- Candra Winata alias Can (19) warga Jalan H Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kelurahan I Ulu Palembang, Kecamatan SU I Palembang susul temannya Gilang Dwi Putra (18), ke sel tahanan Polsek SU I Palembang.
Pelaku Can diringkus anggota Reskrim Polsek SU I Palembang, pimpinan Kanitres Iptu Indra Widodo, saat berada tak jauh dari rumahnya, pada Senin 31 Oktober 2022.
"Pelaku kita tangkap atas keterlibatannya melakukan aksi pembegalan bersama Gilang l, terhadap korban Ahmad Wahyuni (34), saat berada di jalan Baru, Jembatan Musim VI, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada 21 September 2022 lalu,” ujar Kapolsek SU I Palembang, Kompol Firdaus, melalui Kanit Reskrim, Iptu Indra Widodo, Kamis 3 November 2022.
Tertangkapnya pelaku berkat hasil pengembangan dari pelaku Gilang yang sudah tertangkap pada 19 Oktober 2022 lalu.
BACA JUGA:Dua Begal di Palembang Ditangkap, Pengakuan Mereka Bikin ‘Enek’
“Dari keterangan pelaku ke anggota kita, bahwa ia tidak sendirian melakukan aksinya, melainkan bersama Can,” katanya.
Selang beberapa Minggu kemudian setelah menangkap pelaku Gilang, lanjut Iptu Indra mengatakan, anggota Reskrim Polsek SU I menggerebek rumah pelaku Can.
"Saat kami gerebek rumahnya, dia tidak ada. Lalu kami selidiki lagi, ternyata sedang nongkrong tak jauh dari rumahnya, sehingga kami pun langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dan langsung kami bawa ke Polsek untuk menjalani pemeriksaan intensif," ungkapnya.
BACA JUGA:Pelaku Perampokan Sadis di Pulau Rimau Ditembak Mati Polisi
Masih kata Indra, dua sekawan yang ditangkap anggotanya, tergolong sadis dan tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam).
"Dua sekawan ini, bukan hanya merampas barang berharga milik korban, tapi dia juga membacok korban dengan senjata tajam sehingga luka dibagian pergelangan tangan kanan, luka gores dihidung serta dada. Kini kami masih kembangkan terus kasus dua sekawan yang sempat viral di medsos itu,” jelasnya.