OGAN ILIR,PALPRES.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, telah melakukan verifikasi faktual keanggotaan terhadap delapan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Ogan Ilir.
KPU Ogan Ilir Datangi 1.790 Anggota Parpol, Ini yang Dilakukan
Sabtu 05-11-2022,20:19 WIB
Editor : Firdaus
BACA JUGA:Komisioner KPU Prabumulih, Surya Muda Karana Dua Kali Dipanggil Kejaksaan, Ada Apa Ya ?
"Untuk Partai Kebangkitan Nusantara, tidak dilakukan verifikasi faktual, karena tidak lolos pada verifikasi administrasi," jelasnya. Sesuai Keputusan KPU Nomor 384 Tahun 2022, KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Parpol ke KPU Provinsi pada 5 November 2022. Setelah semuanya beres, ada waktu bagi Parpol untuk menyampaikan kekurangan pada masa verifikasi perbaikan. "Mungkin ada partai yang ingin melakukan perbaikan ya pada saat itulah kesempatannya," tukasnya
Kategori :