Resmi Dirilis, Polres Lubuklinggau Pergoki Oknum DPRD Mura ‘On’ Bareng 2 DJ dan LC

Selasa 08-11-2022,16:39 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Iqbal DJ

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan merilis oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, FNP yang ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkoba di halaman Mapolres Lubuklinggau, Selasa, 8 November 2022.

Selain itu turut diamankan tiga orang tersangka lain masing-masing DR dan Des, keduanya berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) dan Nad, seorang Ladies Companion (LC) atau pemandu lagu.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa sepaket sabu seberat 0,40 gram.  

Mereka berempat diamankan dari sebuah indekos milik N di Jalan Ramayana, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Senin, 7 November 2022 sekitar pukul 07.15 WIB.

BACA JUGA:Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Bersama Tiga Rekan, Diduga Hendak Pesta Narkoba

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Narkoba AKP Hendrawan menjelaskan, kronologis diringkusnya keempat tersangka. 

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di kos-kosan tersebut sering terjadi pesta narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu polisi sontak melakukan penyelidikan setelah diyakini informasi benar barulah melakukan penggerebekan.

Ternyata oknum dewan tersebut dan tiga tersangka lainnya barusaja kelar pesta narkoba dan masih dalam kondisi on.  

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Oknum Anggota DPRD Mura Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Polisi juga menemukan BB berupa sepaket sabu-sabu di lokasi itu.

Keempat tersangka sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengkonsumsi narkoba. 

Saat ini, Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya terkait asal BB. 

"Masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan kasusnya," pungkas Kapolres. (*)

Kategori :