Polda Malut Bilang Kesalahan Operator Input Data
Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, kasus ini merupakan murni kelalaian operator Dalpers SDM Polda Maluku Utara, karena salah mengimput data.
Kapolda mengatakan, di dalam data itu ada dua pilihan, antara memenuhi syarakat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
BACA JUGA:Perpanjang SIM Cukup Akses Aplikasi Korlantas Polri, Begini Caranya!
“Harusnya disampaikan sejak awal, tapi ini masalahnya ada pada operator yang salah menginput,” kata Michael, Sabtu lalu.
Michael menambahkan, setelah dicek usia Sulastri dalam penerimaan Diktuk Bintara Polri, ternyata telah melewati batas usia yang ditentukan.
“Memang usianya sudah lebih 1 bulan 21 hari, terhitung pada saat buka pendidikan tanggal 25 Juli 2022,” katanya.
Michael mengklaim saat ini para operator yang salah menginput data itu sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku Utara.
BACA JUGA:Survei Gallup, Polri Terbaik Nomor Lima di Dunia
Michael juga memastikan tidak ada 'titipan' di balik kasus ini.
“Kami pastikan tidak ada titipan, yang bersangkutan memang tidak lulus karena usianya sudah melebihi batas,” ucapnya.
Atas nama Polda Maluku Utara, dirinya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar Sulastri Irwan akibat kesah akan input dalam penerimaan Diktuk Bintara Polri.
Sementara itu, praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga mendesak Mabes Polri agar mencopot jabatan Kombes Pol Juli Agung Pramono sebagi Karo SDM Polda Maluku Utara.
BACA JUGA:Kapolri Orasi Kebangsaan Sumpah Pemuda, Persatuan dan Kesatuan Wujudkan Indonesia Emas 2045
Hendra Karianga mengatakan,Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo harus melakukan tindakan tegas sebab karena Karo SDM Polda Maluku Utara diduga lalai.
"Dasar apa mau dibatalkan kelulusan orang itu, kalau secara hukum dasar bagimana," katanya.