"Senin kemarin itu, tim Jaksa Penyidik memeriksa 3 Komisioner sebagai saksi saja," ungkapnya.
Dikatakannya, saksi yang diperiksa yaitu Dermawan Iskandar, SE (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), Idris (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan, dan Karlina,S.Pd (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).
"Pemeriksaan 3 orang saksi dilakukan untuk Kelengkapan Berkas Perkara terhadap 3 orang Tersangka An. AS, HF, R," tukasnya.
Kejari Geledah Kantor Bawaslu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 7 November 2022, melakukan penggeledahan terhadap kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Ilir.
BACA JUGA: Periksa 35 Saksi, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dana Hibah Bawaslu OI
Pengeledahan ini terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: PRINT-125/L.6.24/Fd.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri Kayu Agung berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 212/Pen.Pid/2022/PN.Kag Tanggal 04 November 2022," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar.
Menurutnya, tim Jaksa penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir melakukan penggeledahan di beberapa ruangan pada Kantor Bawaslu Ogan Ilir.
"Penggeladahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan 46 dokumen dari tindakan penggeledahan tersebut untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir guna dilakukan penelitian dan penyitaan nantinya," terangnya.
BACA JUGA: JPU Tuntut Pidana Penjara 8 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Muratara
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya yang ditemui di Kantor Bawaslu Ogan Ilir menambahkan, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk menambah terang kasus korupsi dana hibah tersebut.
"Para tersangka saat ini belum ditahan, namun selanjutnya kami akan terus lakukan pemeriksaan," ungkap Kasi Pidsus.
Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.