INDRALAYA.PALPRES.COM - Tim gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu, tidak hanya mengamankan tersangka pembunuhan sadis bakal calon kepala desa (Balon Kades) Betung II, Ogan Ilir, juga barang bukti senjata api dan parang.
Barang bukti senjata api dan parang yang diamankan petugas, diduga digunakan pelaku bernama Romli 48 tahun, warga Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir, menghabisi korban.
"Senjata api yang diamankan, bisa jadi senjata yang digunakan menembak korban, makanya kita amankan dulu dan dilakukan pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Regan Kusuma Wardani, Jumat 18 November 2022.
Korban Bacalon Kades Betung II, saat itu ditemukan tewas dengan luka robek diperut, bahu, leher, serta luka tembakan di bagian dadanya.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Balon Kades Sempat Diamankan Sebagai Saksi
"Barang bukti yang diamankan satu senjata api rakitan dan satu bilah parang.
Yang pasti habis dilakukan pemeriksaan akan kita gelar perkara," terangnya.
Sebelumnya, Pelaku pembunuhan Bakal Calon Kepala Desa (Bacalon Kades) Betung II rupanya sempat diamankan petugas, namun statusnya saat itu baru sebagai saksi.
Karena saat itu dianggap tak cukup bukti, pelaku terpaksa dilepaskan. Pelaku pembunuh sadis ini bernama Romli, 48 tahun, warga Desa Betung II, Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Kades Betung Tertangkap, Ini Tampangnya
Demikian diungkap Kasat Reskrim, AKP Regan Kusuma Wardani, Jumat 18 November 2022.
"Sebelumnya sudah kita amankan sebagai saksi, karena tidak cukup bukti, kita kembalikan lagi kepada keluarganya," ujar Kasat Reskrim, AKP Regan Kusuma Wardani, Jumat 18 November 2022.
Menurut Kasat Reskrim, pelaku diamankan sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat 18 November 2022, di Desa Betung II.
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, jadi awak media belum bisa diambil keterangan untuk pelakunya.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Bacalon Kades Betung II Ditangkap?