Sungguh Tragis, Bocah 8 Tahun Dicabuli Teman Dekat Ibu Kandung

Senin 21-11-2022,16:39 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Ella Twit

Setelah dipastikan informasi yang didapat, petugas pada Sabtu 19 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” pungkasnya. 

Berita Terkait, Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Lubuklinggau menangkap tersangka Tamrin, 52 tahun, pelaku pedofil terhadap anak dibawah umur. 

Nahasnya korban diiming-iming uang Rp2.000, dan kini korban terkena penyakit sifilis.

Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim AKP Robby Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel dan Kanit PPA Aipda Christin CT mengungkapkan, tersangka Tamrin ditangkap di rumahnya Jalan Kemuning Komp Perumdam Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu 12 November 2022.

BACA JUGA:6 Kali Cabuli Pacar, Warga Ogan Ilir Masuk Bui

Polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan tersangka Tamrin yang melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Tersangka dijerat pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskannya, perbuatan cabul tersangka Tamrin terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu 19 Oktober 2022. Saat itu Pelaku memanggil korban yang sedang berjalan melewati rumahnya, lalu mengajak korban masuk ke dalam rumahnya kemudian menyuruh korban duduk di kursi di depan TV.

Kemudian pelaku menyuruh korban masuk ke dalam kamar dan pelaku keluar dari kamar sebentar kemudian masuk, dan terjadilah perbuatan cabul yang dilakukan tersangka Tamrin terhadap korban.

Setelah itu pelaku Tamrin menyuruh korban pulang dan memberikan uang sebesar Rp2.000. Diduga perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 kali.

 

Kategori :