Polrestabes Ungkap Lokasi dan Jam Rawan Curanmor di Palembang,

Selasa 22-11-2022,17:09 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Ella Twit

"Atas perbuatannya para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya. 

Kapolrestabes Palembang juga tegaskan untuk para pelaku curanmor segera berhenti melancarkan aksinya. 

"Apabila ada masyarakat atau kelompok yang berani melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di kota Palembang, apalagi sampai berakibat kepada keselamatan masyarakat dan petugas maka akan saya perintahkan tindakan tegas yang terukur dengan ditembak,” tegasnya.

Kategori :