BANYUASIN, PALPRES.COM – Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banyuasin tidak dibayar. Alasannya, anggaran yang kini dimiliki Pemkab Banyuasin tidak mampu membayarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Banyuasin hanya mampu membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 6 bulan yakni Januari sampai Juni.
Sedangkan Juli hingga akhir Desember 2022 sudah dipastikan TPP tidak dibayar.
Kondisi ini tidak sedikit ASN kecewa karena selama ini berharap dibayar akhirnya gigit jari. Gimana bisa sejahtera?
BACA JUGA:SAH! APBD 2023 Jawa Tengah Sentuh Rp25,73 Triliun, Naik 1 Triliun Lebih, Ganjar Pranowo: Saya Senang
BACA JUGA:TPP 6 Bulan Tidak Dibayar, ASN di Banyuasin Gigit Jari
Sebab Pemkab Banyuasin berjanji akan membayar 12 bulan tapi hal ini sama saja di PHP (Pemberian Harapan Palsu).
Kepala BKPSDM Banyuasin Drs Edi Haryono mengatakan bahwa TPP untuk ASN yang bekerja di lingkungan Pemkab Banyuasin hanya dibayar 6 bulan.
"Karena melihat kondisi anggaran kita maka tidak memungkinkan untuk membayar 12 bulan,” katanya.
Hanya Edi tidak bisa menjelaskan apa alasan kebijakan anggaran sehingga tidak bisa membayar TPP selama 12 bulan.
BACA JUGA:Ratusan Bidan dan Perawat 'Kepung' Kantor Dinkes PALI, Tuntut TPP
"Untuk tahun ini hanya sebatas 6 bulan, tahun akan dilanjutkan kembali tahun 2023. Itupun BPKAD yang punya kebijakan anggaran,” bebernya.
Sementara ASN sendiri telah dibagikan jatah beras merek Sedulang Setudung dari BUMD Sei Sembilang selama 7 bulan.
Sisa satu bulan jatah beras tersebut artinya dibebankan ke ASN dengan bayar sendiri dari gaji pokok mereka. Bukan dipotong dari TPP mereka.
"TPP memang dibayar 6 bulan, sedangkan beras yang dibagikan 7 bulan. Lebih satu bulan bayar sendiri,” ujar Heryadi Direktur BUMD Sei Sembilang.