Berita Terkait, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang kembalikan 63 unit motor berbagai merek, yang diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Jajaran.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah mengatakan, bahwa motor yang diamankan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Curanmor dalam kurun waktu 20 hari.
“Seluruh sepeda motor ini nantinya akan kita data, baik itu nomor rangka hingga mesinnya. Selanjutnya, akan kita share di media sosial dan tentunya media massa untuk bisa memberikan mensosialisasi dan memberitahukan kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa 22 November.
Apabila masyarakat bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan motor tersebut bisa langsung datang ke Polrestabes Palembang dan akan kembalikan kepada pemiliknya.
Lebih jauh dikatakannya, sepeda motor ini bisa diambil masyarakat tanpa di pungut biaya apapun.