Jadi sudahlah hal beginian nggak usah diundangkan," tegas Anggiat.
Diketahui, pasal 416 tentang hubungan suami istri yang di luar pernikahan disebutkan
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II".
Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Awas! Main Ranjang Bareng Pacar dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara, Hukumannya Tak Main-main