Satu buah bundal data akun dompet digital Dana, satu rekening koran bank Mandiri milik korban.
“Akibat perbuatannya, kita jerat pelaku dengan pasal 30 ayat 1 jo pasal 46 ayat 1 UU ITE, terancam kurungan penjara enam tahun atau denda Rp600 juta,” katanya.
Sementara itu, korban Silviana menyampaikan rasa kecewanya. Pasalnya uang yang disedot oleh komplotan pelaku merupakan modal usaha penjualan jamu miliknya.
“Tega teganya orang ini, saya pengusaha UMKM, diambil juga modalnya. Semoga yang DPO segera dapat ditangkap,” harapnya.
Ia menyampaikan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menjaga dengan baik-baik data pribadi.
BACA JUGA:Lewat Si Jumila, Kapolsek Jejawi Imbau Warga Taat Lalu Lintas dan Jauhi Narkoba
“Saya harap masyarakat dan pelaku UMKM lebih berhati-hati, jangan mudah percaya ketika ada yang menelpon dengan modus seperti ini,” katanya.