BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Hari Ini 18 November 2022 Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
3. Setelah masuk, Anda wajib memilih nama Provinsi, Nama Kabupaten/Kota, Nama Kecamatan, dan Nama Desa.
4. Tuliskan nama lengkap sesuai KTP di kolom 'Nama PM (penerima manfaat)'.
5. Tulis kode yang tertera. Kode ini untuk memastikan bahwa Anda bukan robot atau mesin yang melakukan searching.
6. Klik cari data.
7. Jika Anda terdaftar maka nama anda akan muncul.
Cara cek Bansos PKH via Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi "Aplikasi Cek Bansos" yang resmi dengan developer atau pembuatnya adalah Kementerian Sosial Republik Indonesia;
Pilih “Buat Akun Baru” dan isi kolom yang tersedia, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, dan data sesuai KTP.
Selain itu, pendaftar juga diharuskan melampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP;
BACA JUGA:Begini Cara Ambil Bansos PKH Rp750 Ribu di Kantor Pos
Setelah data terverifikasi, akun atau user ID akan diaktivasi dan menu pada Aplikasi Cek Bansos dapat diakses;
Lalu, login dengan username dan password yang ada;
Pilih menu “Cek Bansos” dan lengkapi data sesuai KTP;
Klik “Cari Data” dan sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya.