Tempat kejadian perkara terjadi di rumah korban di Jalan Sudiro, Gang Durian RT 010/001, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan bahwa adanya satu keluarga yang keracunan.
Sat Reskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa pelaku tak lain adalah DDS, anak kedua dan adik dari korban.
"DDS merupakan anak kedua," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
Iqbal menjelaskan, pelaku ini awalnya membeli racun secara online untuk membunuh kedua orangtua dan kakaknya.
Lalu, pelaku mencampurkan racun di minuman kopi dan teh.
"DDS mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman es kopi dan teh hangat dengan racun yang dibeli secara online," terang Iqbal.
Menurut keterangan pelaku, ia melihat langsung detik-detik racun itu membunuh kedua orangtua dan kakaknya.
Dimulai dari gejala korban mengalami gangguan lambung, seperti mual dan muntah-muntah.
Setelah korban meminum kopi dan teh itu, pelaku menemukan kedua orangtua dan kakaknya sudah terkapar.
"Yang pertama kali menemukan anak kedua. Karena masih tinggal dalam satu rumah dan juga pembantu rumah tangga yang setiap harinya bekerja di rumah tersebut," terang Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Seolah merasa tak bersalah, pelaku mencoba meminta bantuan kepada seorang pembantu rumah tangga dan saksi lainnya untuk membawa korban ke Rumah Sakit Merah Putih.
"Setelah meminum teh hangat dan es kopi, kemudian saksi 1 memanggil saksi 2, 3 dan 4 untuk membantu membawa ke RS Merah Putih," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Magelang AKBP Muchamad Sajarod Zakun turut menjelaskan rangkaian penanganan kasus pembunuhan satu keluarga kandung ini.
Awalnya ia menerima laporan sekira pukul 07.30 WIB bahwa terdapat satu keluarga yang mengalami keracunan.