BACA JUGA: Alhamdulillah, Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol
"Besaran biaya jasa atas dan bawah sebelum berlaku PM akan tetap berlaku sebelum Gubernur melakukan penyesuaian kembali," ujarnya.
Hendro menjelaskan dalam bahan paparannya dijelaskan revisi PM 12 sudah pada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu pihak asosiasi driver ojol sendiri sudah pernah meminta agar perhitungan tarif tidak hanya dilakukan oleh Kemenhub.
Ketua Umum Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengatakan nantinya Perhitungan tarif dilakukan di tingkat pemerintah daerah yang bekerja sama dengan asosiasi.
BACA JUGA:Bikin Haru, Customer Belikan Kado Anak Driver Ojol
"Tuntutan kami tetap bahwa tarif ojol sebaiknya regulator pusat juga menyerahkan wewenang besaran biaya tarif ojol kepada setiap Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi tingkat provinsi,"ucapnya dikutip dari disway.id. *