EMPAT LAWANG,PALPRES.COM - Terhitung sejak akhir November 2022, pukul 16. 00 WIB, jumlah pendaftar calon Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) melalui aplikasi Siakba di Kabupaten Empat Lawang, tembus 624 pelamar.
"Ya sudah 624 pelamar, per tanggal 28 November jam 16. 00 Wib, di Aplikasi Siakba,” ungkap Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman melalui Komisioner KPU Divisi SDM dan Humas Debi Yosiana.
Untuk yang sudah melengkapi berkas fisik, dijelaskan Debi, sudah 246 pelamar per tanggal 28 November 2022.
"Nah untuk yang hari ini, kita belum melakukan penelitian administrasi," jelasnya.
BACA JUGA:Sinyal Internet Jadi Kendala KPU Muratara Dalam Terapkan Aplikasi SIAKBA
Untuk perpanjangan waktu lanjut, Debi jika pelamar belum mencukupi maka akan dilakukan Perpanjangan waktu pendaftaran.
"Namun setelah diteliti sudah cukup bahkan lebih, jadi sepertinya tidak dilakukan perpanjangan waktu, tapi kami tetap menerima pendaftar, kami layanani pemberkasan sampai jam 23.59 malam," jelas Debi.
Dia juga menambahkan, untuk tanggal pengumuman administrasi kemungkinan dilakukan pada tanggal 4 Desember 2022 dan akan langsung diumumkan nama-nama yang lulus administrasi.
"Langsung diumumkan jadwal tes lokasinya di SMA Negeri 1 Tebing Tinggi dengan menggunakan sistem CAT," ucapnya.
BACA JUGA:KPU Muba Temui PJ Sekda, Sampaikan Tahapan-Tahapan Rekrutmen PPK
Untuk jadwal tesnya, sesuai jadwal awal itu akan dilakukan pada tanggal 5-7 Desember 2022.
"Tapi mungkin ada petunjuk dari Provinsi ada pengurangan baru yaitu tanggal 6-7 Desember, karena ada agenda nasional," pungkasnya.
Dari sumber di KPU dinelaskan untuk mendaftarkan diri sebagai penyelenggara PPK dan PPS, harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 pasal 35 yakni warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Di samping itu mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
BACA JUGA:Ini Cara KPU Ogan Ilir Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024