MUBA,PALPRES.COM- Upaya mediasi terkait permasalahan antara Koperasi Makmur Sakti dengan 5 kelompok tani di Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir terus dilakukan oleh Polsek Bayung Lencir, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
Hal itu terbukti, Kamis 1 November 2022, Kanit Intelkam Aipda Yusuf Manako bersama Seketaris Camat Bayung Lencir Heru Kharisma, S.STP., MSi, Babinsa Mangsang Serda Khasmirin, dan Sekdes Mangsang Jemaat hadir ditengah-tengah piha Koperasi Makmur Sakti dengan 4 Kelompok Tani.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Beri Reward Bagi Anggota Polsek Bayung Lencir
Mereka menganggap ganti rugi tersebut belum di realisasikan oleh pihak Koperasi Makmur Sakti yang telah berdiri sejak 2007 silam.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir, Iptu Deby Apriyanto SH didamping Kanit Intelkam Aipda Yusuf Manako mengatakan,pihaknya hadir ke Mangsang sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat.
Karena sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachamd Wibowo untuk selalu menjalankan program Polri Presisi.
BACA JUGA:Bukti 'Nyata' Nomor Bantuan Polisi, Polsek Bayung Lencir Bekuk Komplotan Pemalak Jalintim
“ Kita memberikan pengayoman, pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat serta melakukan mediasi lanjutan kedua belah pihak yaitu dari Koperasi Makmur Sakti dan 5 kelompok tani.
Tapi sangat di sayangkan dari perwakilan kelompok tani tersebut tidak ada yang datang," jelasnya.
"Harapan Kami dengan hadirnya kami ditengah masyarakat ini agar terciptanya suasana yang sejuk, tentram dan penyelesaian permasalahan dengan dingin hati agar masing-masing pihak tidak memprovokasi sehingga dapat merugikan kita bersama," tambahnya.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Beri Reward Bagi Anggota Polsek Bayung Lencir
Sementara itu PLH Ketua Koperasi Makmur Sakti, Farurrozi mengungkapkan pihak Koperasi Makmur Sakti telah membayar secara tunai kepada yang berhak menerima atas pembebasan lahan tersebut.
"Pembayaran sudah melalui karyawan, yaitu saudara Sabar ditemani saudara Surahman," ujar nya.
Perwakilan Dinas Perkebunan Muba M Jaya yang juga hadir dalam mediasi ini mengungkapkan Koperasi makmur sakti sudah mempunyai legalitas yang sah secara hukum dengan akte pendirian No.0129 / BH / IV / III / tanggal 12 April 2007.
BACA JUGA:Aksi Cepat Tanggap Personil Polsek Bayung Lencir Datangi Rumah Kades Terbakar