Mereka tertangkap tangan oleh petugas Polres Ogan Ilir dengan barang bukti berupa truk yang dimodifikasi berisikan 200 liter solar, tedmond, drum dan lainnya pada 25 November 2022.
Setiap membeli solar subsidi di SPBU, dijualkan kembali kepada pihak kontraktor, berhasil meraup keuntungan Rp500 ribu.