Taufik menyebut dalam tulisannya pada rapat pembahasan (24/11/2022) lalu, dirinya meminta agar pasal tentang kohabitasi ini dilakukan pertimbangan kembali karena adanya aduan keberatan dari sekelompok masyarakat.
"Dalam pembahasan tanggal 24/11/22 saya sempat meminta agar pasal kohabitasi ini dipertimbangkan kembali karena ada keberatan beberapa kelompok masyarakat.
Namun terdapat berbagai pandangan termasuk yang ingin mempertahankan pasal ini yang juga harus dihormati," ungkapnya.
Masyarakat perlu diedukasi, jika pada rumusan terakhir RKUHP bahwa delik ini termasuk kejahatan dalam lembaga perkawinan yang tidak bisa dituntut, kecuali yang berhak melakukan aduan menuntut hal tersebut.
Artikel sudah tayang di fajar.co.id dengan judul: Seks di Luar Nikah dan Kumpul Kebo Bisa Dipenjara 1 Tahun Jika Ada Aduan, Siapa yang Berhak?