LUMAJANG, PALPRES.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan letusan gunung api semeru yang bangkitkan tsunami di Jepang merupakan informasi hoaks.
Keterangan ini disampaikan dalam keterangan resmi Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, Ph.D., yang dikutip Palpres.com dari bnpb.go.id.
Abdul Muhari mengaku sudah mengetahun kabar yang menyebutkan bahwa letusan Gunung Semeru dapat membangkitkan tsunami hingga ke negara Jepang Pascaluncuran awan panas guguran (APG) Gunung Semeru, Ahad 4 Desember 2022, dini hari.
Ditegaskan Muhari, ada beberapa alasan kenapa berita tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Yakni, Gunung Semeru merupakan gunung api darat dengan jarak cukup jauh dari laut.
Sehingga potensi letusan/ pyroclastic/ partial collapse tidak sampai ke laut dan tidak bisa membangkitkan tsunami.
Kemudian, posisi Gunung Semeru berada di Selatan Jawa, jika terjadi longsoran di Pantai Selatan Jawa akibat aktivitas vulkanik, kecil kemungkinan tsunami yang terjadi bisa menjangkau negara Jepang karena terhalang gugusan pulau-pulau di Indonesia.
“Berdasarkan analisa tersebut, kabar yang beredar tentang letusan Gunung Semeru akan menyebabkan tsunami hingga ke negara Jepang, dapat dipastikan tidak tepat,” jelasnya.
BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023
BNPB mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayai kabar yang berasal dari lembaga yang berwenang di Indonesia, baik itu dari BNPB, BMKG, PVMBG, BPBD dan lembaga-lembaga yang dimandatkan oleh pemerintah.
Seperti diberitakan sebelumnya, gunung Api Semeru kembali erupsi, Ahad, 4 Desember 2022, sekitar pukul 02. 46 WIB.
Hingga pukul 12.00 WIB, status Gunung api Semeru berstatus awas atau level IV.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Ph.D.mengatakan gunun gapi Semeru terus menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik.
BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer