2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
3. Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
4. Selanjutnya klik “Cek Data”
Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:
BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023
1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun
2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu
3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta
Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Perlu diingat, setiap siswa SD, SMP, SMA, SMK wajib memahami apa yang jadi hak dan kewajibannya sebagai penerima dana PIP 2022.
BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Hal ini agar mencegah terjadinya gagal cair atau penarikan dana kembali oleh Pemerintah.
Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.*