Intip Gaji Satpam dan Sopir di Instansi Pemerintah, Kategori Tenaga Honorer Tidak Diangkat PNS

Selasa 06-12-2022,15:42 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

PALEMBANG, PALPRES.COM – Satpam, sopir dan petugas kebersihan tidak termasuk dalam kelompok tenaga hoorer yang tidak diangkat menjadi PNS.

Mereka yang bekerja di instansi pemerintah ini akan dialihkan menjadi outsourcing.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan ada beberapa kelompok tenaga honorer tidak masuk kategori diangkat jadi PNS, namun dialihkan outsourcing.

Tenaga honorer yang dimaksud yakni satpam, pengemudi, hingga petugas kebersihan lainnya.

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

Namun demikian, kelompok tenaga honorer ini tidak harus bersedih hati.

Khusus outsourcing instansi pemerintah, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, dimana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).

Dengan kata lain, jika selama ini gaji yang diberikan di bawah standar UMR atau UMP, kebijakan ini tentunya memberikan kabar baik.

Di sisi lain, Dewan Pengupahan di daerah sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Dari daftar UMP 2023, seluruh daerah mengalami kenaikan yang cukup signifikan dengan rata-rata 7 persen.

Besaran UMP tersebut ditentukan melalui formula baru, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Berikut daftar lengkap UMP 2023

1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8 persen)
2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45 persen)

BACA JUGA: Gaji PPPK Sudah Dipisah, Tak Ada Alasan Lagi Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK untuk Honorer

Kategori :