2 Metode Ini yang Dilakukan Tim Gabungan Bersihkan Sungai Dawas Terdampak Ilegal Drilling di Musi Banyuasin

Selasa 06-12-2022,16:59 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

MUBA,PALPRES.COM- Akibat aktifitas pertambangan Minyak dan Gas (Migas) secara illegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin berdampak tercemarnya sungai Dawas mengakibatkan kehidupan biota sungai rusak.

Oleh sebab itu, Senin 5 Desember 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin bersama TNI, Polri, BPBD, dan masyarakat melakukan pembersihan minyak yang mencemari sungai Dawas. 

Menggunakan perahu karet dengan peralatan safety lengkap tampak pejabat Pemkab Muba bersama jajaran Kodim 0401 dan Polres Muba menyusuri sungai Dawas melakukan pembersihan dengan menggunakan 2 metode, yaitu dengan menyemprotkan oil spill dispersant dan dengan memasang oil boom.

BACA JUGA:Cari Solusi Untuk Masalah Ilegal Drilling, PJ Bupati Muba Temui Kepala Staf Kepresidenan

"Kegiatan bersih bersih ini akan memakan waktu 5-7 hari. Jadi kami keroyokan, sesuai arahan pak Bupati Apriyadi sungai Dawas ini harus segera dibersihkan dari limbah minyak akibat aktifitas ilegal drilling," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muba, Andi Wijaya Busro SH MHum. 

Andi menyebutkan, dari hasil penyusuran di sungai memang ditemukan tumpahan minyak di sepanjang alur Sungai Dawas dan di pinggiran sungai yang menempel di tanaman yang berada di pinggir sungai. 

"Minyak yang berhasil dipisahkan akan diangkat dan dimasukkan ke wadah atau bak penampung," terangnya. 

"Kita juga dibantu oleh Medco E&P Indonesia, Medco E&P Grissik, Ltd. Dan Pertamina Field Ramba sebagai pelaksana teknis dan dibantu juga dengan personil dan peralatan dari BPBD dan DLH Kabupaten Muba dan melibatkan ±20 orang personil," tambah Andi. 

BACA JUGA:Minimalisir Konflik Akibat Penyetopan Ilegal Drilling di Muba, Ini Dilakukan PJ Bupati dan Forkopimda

Sementara itu, Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud menerangkan kegiatan pembersihan Sungai Dawas tersebut akan masif dilakukan hingga dipastikan minyak tumpahan akibat aktifitas ilegal Drilling tidak lagi mencemari sungai. 

"Setelah dibersihkan, akan dilakukan uji sample lagi guna memastikan benar-benar sungai tidak tercemar lagi," tegasnya. 

Dalam kesempatan itu juga dilakukan kegiatan edukasi dan bakti sosial untuk warga terdampak, yaitu Desa Talang Baru sebanyak 60 KK dan bantuan kepada 2 orang pengemin sungai dengan nilai bantuan sebesar Rp 20.000.000,- dan Rp 15.000.000.

Sebelumnya, aktivitas penambangan minyak mentah ilegal atau ilegal driling di Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin menyebabkan sumber air bersih masyarakat tercemar akibat aliran minyak mentah yang mengaliri ke Sungai Dawas.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Minta Anggota Tak Terlibat Ilegal Drilling

Akibatnya sungai tersebut tidak bisa dimanfaatkan dan juga menyebabkan banyak ikan yang mati, bahkan menurut keterangan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Wijaya Busro SH MH sudah 2 ekor buaya yang mati.

Kategori :