19.013 Guru Lulus PG Terancam Tak Diangkat PPPK Tahun 2023, FGHNLPSI Beri Solusi

Rabu 07-12-2022,12:21 WIB
Editor : Bethanica

”Sebanyak 19 ribuan P1 itu bisa diberikan SK dari Kemendikbudristek, apalagi kan tahun depan gaji PPPK akan dibuat spesifik,” urai dia.

Dia berharap perubahan mekanisme penyaluran gaji PPPK tidak terlalu membebani pemda. Contohnya, gaji pokok ditanggung APBN, sedangkan tunjangan dari APBD.

Dengan cost sharing, dia yakin pusat dan daerah mendapatkan solusi terbaik. Sama-sama punya beban, tidak ada yang berat sebelah.

”Kemendikbudristek tinggal memetakan P1 sesuai ijazahnya sesuai sebaran kebutuhan guru di Indonesia,” ucapnya.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Warung Soto Legendaris di Palembang

Heti sempat menceritakan hasil pertemuan dengan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PAN-RB Aba Subagja pada 1 Desember 2022 lalu.

Menurut dia, Kemen PAN-RB sangat mendukung rekrutmen PPPK guru sehingga membuka kesempatan bagi daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sebanyak-banyaknya.

Faktanya, usulan pemda sangat minim. Jika PPPK tahun 2021 sebanyak 500 ribu lebih, tahun ini usulannya hanya 300 ribu lebih.

”Jadi, memang sangat kecil formasi yang diajukan, padahal kuota PPPK 2022 secara nasional yang disiapkan 700 ribu lebih,” ujar Heti.

BACA JUGA:Pencairan Bantuan PIP Desember 2022 untuk Pelajar SD Hingga SMA, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Salah satu alasan pemda enggan mengusulkan PPPK adalah terkait anggaran. Itu sebabnya, pemerintah pusat mencarikan solusinya.

Pada tahun 2023, penggajian PPPK akan dipisahkan khusus sehingga tidak gelondongan lagi melalui dana alokasi umum (DAU).

”Penggajian PPPK tahun depan sudah aman. Namun, 19 ribuan P1 tidak bisa terakomodir di 2023. Kok, nelangsa banget nasib P1 (prioritas satu) ya,” pungkas Heti Kustrianingsih sembari berharap ada solusi terbaik dari pemerintah. *

Kategori :