MURATARA, PALPRES.COM- Satres Narkoba Polres Muratara menangkap seorang wanita di jalan lintas Sumatera, Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Evi ditangkap lantaran menjadi kurir sabu. Saat ditangkap, Rabu 7 Desember, polisi menemukan 4 bungkus plastik klip bening berisi sabu.
Sabu disimpan wanita berusia 26 tahun, warga Simpang KBM, Kecamatan Rupit di pakaian dalam.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB,” terang Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.Ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, SH.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan 4 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 11,89 gram.
Satu bungkus plastik warna hitam, satu lembar tisu, satu buah pirek kaca dan empat lembar uang sebesar Rp35 ribu serta satu buah bra warna hitam.
“Sebelumnya personel Satres Narkoba Polres Muratara, dapat informasi dari masyarakat, bahwa kerap adanya transaksi jual beli sabu,” imbuhnya.
Mendapat informasi itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Gerak cepat Polisi membuahkan hasil, sekitar pukul 15.00 WIB Polisi mendapati seorang wanita yang sedang berada di pinggir Jalinsum.
BACA JUGA:Sabu Seberat 2 Kg Asal Malaysia Dimusnahkan Polrestabes Palembang
Wanita tersebut dicurigai membawa sabu. Petugas mendekati pelaku, dan melakukan penggeledahan.
Pelaku tidak bisa mengelak saat polisi menemukan barang bukti. Pelaku lantas mengeluarkan sabu dari pakaian dalamnnya.
“Status wanita tersebut merupakan kurir,” tambahnya. Pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polres Muratara.
Beberapa hari yang lalu, Tim Sat Narkoba Polres Muratara berhasil menggerebek dan membakar pondok-pondok di Pinggir sungai Rawas, Selasa 6 Desember.
BACA JUGA:Simpan Sabu dalam Rokok, EY Diciduk Dalam Pondoknya