Yatim Piatu Dapat Jatah Bansos Rp200 Ribu Setiap Bulan Mulai Desember 2022

Jumat 09-12-2022,13:04 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom

JAKARTA, PALPRES.COM – Mulai bulan ini, Desember 2022, Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos untuk anak yatim piatu.

Perbulannya, anak yatim piatu akan mendapatkan bansos sebesar Rp 200.000 per bulan.

Demikian disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers bersama dengan Presiden Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, beberapa waktu lalu.

Menurut Mensos Risma, bantuan tersebut akan menggunakan dana tambahan yang telah diterima Kemensos dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 400 Milyar. 

BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Tanpa Syarat Cukup Lakukan Ini

Direncanakan, bansos ini akan menyasar target penerima sebanyak 946.863 anak yatim piatu di Indonesia.

 “Kami juga dapat tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 400 miliar. 

Itu akan kami gunakan di bulan Desember, kami akan menyerahkan kurang lebih targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak 200 ribu per bulan,” ungkap Risma, sapaan Mensos.

Selain bantuan anak yatim piatu, Risma juga memastikan pihaknya telah mengusulkan bantuan untuk lansia tunggal di atas usia 80 tahun dan difabel agar bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 21.000 per hari.

BACA JUGA:Daftar Bansos Kemensos Cair Desember 2022, Cek Nama Anda di bansos.kemensos.go.id

Risma menuturkan, bantuan lansia tunggal yang tidak berdaya akan diberikan dalam bentuk makanan. 

Nantinya, pemerintah akan menitipkan uang kepada RT atau RW setempat sebagai modal untuk memberi makanan setiap hari.

“Lansia tunggal dia atas usia 80 tahun yang mereka tidak ada yang merawat, sendiri, akan kita berikan makanan setiap hari. 

Nanti uangnya dititipkan ke Pak RT dan Pak RW untuk mereka memberikan makanan kepada lansia yang sudah tidak berdaya dan dia tidak ada keluarganya, jadi lansia tunggal,” tuturnya

BACA JUGA:4 Bansos Tak Lagi Disalurkan Tahun 2023, Ini Penggantinya

Kategori :