Di antaranya, pendidikan meliputi pengelolaan sumber daya penanaman budaya anti korupsi serta membangun kesadaran masyarakat sejak dini.
Lalu pencegahan berupa perbaikan pada sistem, perkuat kerjasama pemberantasan korupsi dari mahasiswa sampai dengan pemerintah.
Selanjutnya penindakan yakni memberikan tindakan kepada pelaku korupsi sehingga membuat efek jera. (*)