PALEMBANG, PALPRES.COM – Rumah tahan gempa mulai dikenalkan pemerintah untuk mengantisipasi bencana seperti gempa di Cianjur belum lama ini.
Bahkan, rumah tahan gempa ini menjadi salah satu skema untuk perbaikan rumah warga yang terdampak gempa Cianjur.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPN) merilis dan mengenal spesifikasi yang terdapat dalam konstruksi rumah tahan gempa.
BNPN juga merilis persyaratan pokok tahan gempa yang menjadi panduan dalam pembangunan bangunan gedung sederhana.
BACA JUGA:Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos Tahun 2023, Tanpa Syarat Cukup Lakukan Ini
Pemenuhan persyarakatan pokok tahan gempa ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan rumah tinggal tunggal yang lebih aman terhadap dampak kerusakan yang diakibatkan oleh bencana gempa bumi.
Adapun persyaratan pokok yang harus dipenuhi dalam membangun rumah tahan gempa ini seperti bahan bangunan, struktur utama, hubungan antar elemen struktur dan pengecoran beton.
Berikut Spesifikasi Lengkap dan cara membuat rumah tahan gempa sesuai standar BNPB yang dikutip dari inarisk.bnpb.go.id:
1. Bahan Bangunan
BACA JUGA: 3 Bansos Ini Akan Cair Lagi di Akhir Januari 2023, Besarannya Pun Meningkat
Bahan bangunan yang dipergunakan dalaam pembangunan bangunan tahan gempa harus berkualitas baik dan proses pengerjaan yang benar
a. Beton
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuat campuran beton adalah:
- Campuran beton terdiri dari semen: 2 pasir: 3 kerikil : 0,5 air.
BACA JUGA:7 Bahasa Daerah di Sumatera Selatan yang Kamu Harus Tahu