CATAT! 11 Bansos Akan Dilanjutkan Tahun 2023, Satu Keluarga Bisa Dapat Rp20 Juta

Minggu 11-12-2022,16:20 WIB
Reporter : Bethanica
Editor : Bethanica

7. Bantuan RST (Rumah Sejahtera Terpadu)

BACA JUGA:1 Pekan Lagi Seluruh Bansos Kemensos Harus Cair, Buruan Cek Nama Kamu di bansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:2 Perusahaan Batu Bara di Jambi Sudah Lewat Jalur Sungai, Kapan yang Lain Menyusul

Bantuan RST diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia atau istilahnya saat ini adalah bedah rumah.

Sasaran penerimanya haruslah terdaftar di DTKS dan harus diusulkan oleh pemerintah daerah baik itu desa atau kelurahan, ataupun lewat pemangku kepentingan seperti anggota dewan.

Bantuan ini besarannya adalah Rp 20 juta yang digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.

 

8. Bantuan Atensi Permakanan

BACA JUGA: 5 Objek Wisata Alam Instagrammable di Jambi, Taman Bunga Warna Warni hingga Negeri di Atas Awan

Bantuan ini juga diberikan oleh Kementerian Sosial yang diberikan khusus untuk lansia usia 75 tahun ke atas yang termasuk keluarga tunggal.

Di mana lansia ini dalam KK (Kartu Keluarga) dia sendirian.

Tak hanya lansia namun juga akan diberikan kepada para penyandang disabilitas, diutamakan disabilitas berat dan harus terdaftar di DTKS baik lansia maupun disabilitas.

Penerima bantuan ini di tahun 2022 kemungkinan besar akan menerima kembali di tahun 2023.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Kopi di Palembang Cocok untuk Mengisi Akhir Pekan Kamu

Namun jika penerima ini sebelumnya mendapatkan PKH dan BPNT makan akan dihapuskan dan dimasukkan dalam bantuan permakanan.

 

Kategori :